Header Ads

Nurmilad Boarding Schol (NBS), Lempong, Kabupaten Wajo, Sul-sel adalah lembaga pendidikan keagamaan, di dalamnya dikembangkan pendidikan formal yaitu SMP dan SMA Nurmilad Boarding School yang dirancang menjadi percontohan Nasional pendidikan umum dan agama (berbasis pesantren). Salah satu konsep pendidikan NBS adalah "Membentuk insan intelektual yang qur'ani".

Breaking News

Profil Nurmilad Boarding School


Disadari ataupun tidak disadari bahwa masih ada kesan pendidikan yang berbasis Islam (pesantren) hampir identik dengan “keterbelakangan” bahkan ada yang mengatakan pendidikan Islam itu bisa jalan saja sudah untung, dengan fasilitas dan guru yang dimilikinya pun seadanya. Hal ini mungkin juga karena potensi pendidikan yang berbasis pesantren belum menjadi suatu kekuatan aktual.
Disisi lain masyarakat telah menyadari bahwa moral bangsa Indonesia ini sudah mencapai pada titik nadir, terjadinya perilaku yang menyimpang dalam masyarakat tidak lain adalah terkait dengan persoalan moral, dimana masyarakat sulit mencari tokoh dan figur yang dapat dijadikan panutan dan idola yang memegang teguh etika dan norma agama. Praktek perilaku penyimpang sudah menjadi suguhan rutin setiap hari, terutama aktivitas media massa yang turut menyebar dan menyemarakkan dengan dalih kebebasan informasi, hak azasi, seni/budaya dan demokrasi.
Kata kunci untuk meminimalkan perilaku penyimpangan tersebut adalah membekali anak didik dengan pengetahuan Islam melalui pendidikan yang berbasis pesantren. Dari sinilah kita mulai menanamkan nilai-nilai Islami yang dapat mengeliminasi perilaku menyimpang tersebut sejak dini hingga dewasa, sampai terbentuk masyarakat berbasis Ilmu Pengetahuan dan teknologi yang Islami atau sebutan berbasis IPTEK dan IMTAQ. Dalam konteks ini pendidikan yang berbasis pesantren dituntut untuk mampu mempersiapkan generasi mendatang dengan kemampuan, kompetensi dan skill sumber daya manusia (SDM) yang tangguh. Peranan, keleluasaan dan ruang gerak untuk mengembangkkannya sangat terbuka.
Sejalan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. : 20/2003 dengan tegas menempatkan sistem pendidikan Agama sebagai komponen utama sistem pendidikan nasional. Dengan Undang-Undang ini pendidikan Islam bukan hanya telah dipandang sederajat melainkan sekaligus memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan bentuk institusi pendidikan umum lainnya. Pendiidikan yang berbasis pesantren yang dahulu seringkali diabaikan dan dipandang berada di luar sistem pendidikan nasional, saat ini telah secara terbuka diakui dan bahkan disamakan dengan sekolah-sekolah umum lainnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka diperlukan suatu Lembaga yaitu Pondok Pesantren atau lembaga Pendidikan Ke-Agamaan ”tafaqquh fi al-dien” yaitu suatu lembaga keagamaan untuk memahami, mengkaji dan mendalami, sekaligus mampu mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, bahkan Pondok Pesantren ini berupaya sebagai suatu lembaga pendidikan yang berkualitas yang mampu mengantarkan peserta didik untuk memiliki seperangkat pengetahuan dan skill sebagai bekal hidup yang di landasi oleh aqidah yang kuat, pendek kata suatu lembaga yang dijadikan sebagai wacana pengembangan ke-ilmuan dan ke-Islaman yang memadukan penguasaan ilmu dunia dan ilmu akherat, yang tidak mengenal dikotomis dalam ilmu pengetahuan yang diajarkan kepada peserta didik, maka didirikan ”Pondok Pesantren Nurmilad”, yang di dalamnya dikembangkan Pendidikan formal dengan proses pembelajarannya ber-asrama (Boarding School), sehingga disebut juga atau dengan kata lain ”Nurmilad Boarding School (NBS)” adapun pendidikan formalnya adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA). Pesantren ini berlokasi di desa Lempong Kecamatan Bola Kabupaten Wajo Provinsi Sulawes Selatan, yang diharapakan menjadi Percontohan Nasional Pendidikan Umum dan Agama (SMP dan SMA) yang berbasis Pesantren.  Dan alhumdilillah sejak tahun 2013 Nurmilad Boarding School (NBS) telah bergabung dengan Sekolah Berbasis Pesantren (SBP), dengan bergabungnya  hal tersebut tanggapan masyarakat sangat positif, hal ini terbukti pada tahun ajaran 2014 ini peminat masuk NBS meninggak sampai 300 %.   Pesantren Nurmilad ini berlokasi di desa Lempong Kecamatan Bola Kabupaten Wajo Propinsi Sulawesi Selatan.
Pendirian Pondok Pesantren Nurmilad di sebuah Dusun Santri dengan luas total lahan 22 ha tanah yang tersebar dengan radius maximal 500 m, sekelilingnya terdiri dari perkebunan, danau, persawahan  yang alami dan menghijau, merupakan tempat tafaquh fiddien yang kondusif, rekreatif dan area olahraga yang sangat baik. Lembaga ini dilahirkan atas inspirasi lembaga Pendididikan As’adiyah yang berpusat di Sengkang, Kab. Wajo, sebagai suatu pengembangan wawasan dan sistem pendidikan serta pengajaran yang lebih variatif dan memenuhi hajat ummat sebagai insan moderen. Lahirnya Pondok Pesantren Nurmilad pada tahun 2009 merupakan panggilan nurani yang didasarkan pada kesadaran untuk membangun sumber daya insani yang bertakqwa, berwawasan luas, berilmu, (mukminin, mutaqien dan rosyikhiina fil Ilmi), inovatif dan kreatif.
Ijin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Formal (Boarding School) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu untuk SMP Nurmilad Boarding School dan SMA Nurmilad Boarding School, telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Nomor : 421.3./88.Disdik; tanggal 10 Juli 2009.
Adapun yang menjadi landasan religius adalah dalam Al-Qur’an Surat Al-Qassash; ayat 77; “Dan tuntutlah dengan apa yang telah diberikan Allah kepadamu Kebahagiaan Akhirat dan jangan lupa bagianmu di dunia, dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berlaku baik kepadamu dan janganlah membuat kerusakan dimuka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang merusak”.
Untuk mendukung keberlanjutan biaya operasional Pondok Pesantren, maka dibentuklah suatu unit usaha yaitu Koperasi Pondok Pesantren (KOPONTREN) Nurmilad, dengan Nomor TDP  201925200238 dan Nomor Badan Hukum Koperasi : 518 / 332 / BH / DK-UMKM. Perindag, dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perindustrian dan Perdagangan (DK-UMKM, Perindag) Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak ada komentar