Profil Nurmilad Boarding School
Disadari
ataupun tidak disadari bahwa masih ada kesan pendidikan yang berbasis Islam
(pesantren) hampir identik dengan “keterbelakangan” bahkan ada yang mengatakan
pendidikan Islam itu bisa jalan saja sudah untung, dengan fasilitas dan guru
yang dimilikinya pun seadanya. Hal ini mungkin juga karena potensi pendidikan
yang berbasis pesantren belum menjadi suatu kekuatan aktual.
Disisi lain
masyarakat telah menyadari bahwa moral bangsa Indonesia ini sudah mencapai pada
titik nadir, terjadinya perilaku yang menyimpang dalam masyarakat tidak lain
adalah terkait dengan persoalan moral, dimana masyarakat sulit mencari tokoh
dan figur yang dapat dijadikan panutan dan idola yang memegang teguh etika dan
norma agama. Praktek perilaku penyimpang sudah menjadi suguhan rutin setiap
hari, terutama aktivitas media massa yang turut menyebar dan menyemarakkan
dengan dalih kebebasan informasi, hak azasi, seni/budaya dan demokrasi.
Kata kunci
untuk meminimalkan perilaku penyimpangan tersebut adalah membekali anak didik
dengan pengetahuan Islam melalui pendidikan yang berbasis pesantren. Dari
sinilah kita mulai menanamkan nilai-nilai Islami yang dapat mengeliminasi
perilaku menyimpang tersebut sejak dini hingga dewasa, sampai terbentuk
masyarakat berbasis Ilmu Pengetahuan dan teknologi yang Islami atau sebutan
berbasis IPTEK dan IMTAQ. Dalam konteks ini pendidikan yang berbasis pesantren
dituntut untuk mampu mempersiapkan generasi mendatang dengan kemampuan,
kompetensi dan skill sumber daya manusia (SDM) yang tangguh. Peranan,
keleluasaan dan ruang gerak untuk mengembangkkannya sangat terbuka.
Sejalan dengan
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. : 20/2003 dengan tegas
menempatkan sistem pendidikan Agama sebagai komponen utama sistem pendidikan
nasional. Dengan Undang-Undang ini pendidikan Islam bukan hanya telah dipandang
sederajat melainkan sekaligus memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan
bentuk institusi pendidikan umum lainnya. Pendiidikan yang berbasis pesantren
yang dahulu seringkali diabaikan dan dipandang berada di luar sistem pendidikan
nasional, saat ini telah secara terbuka diakui dan bahkan disamakan dengan
sekolah-sekolah umum lainnya.
Untuk mewujudkan
hal tersebut di atas, maka diperlukan suatu Lembaga yaitu Pondok Pesantren atau
lembaga Pendidikan Ke-Agamaan ”tafaqquh fi al-dien” yaitu suatu lembaga
keagamaan untuk memahami, mengkaji dan mendalami, sekaligus mampu mengamalkan
ajaran Islam sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad
SAW, bahkan Pondok Pesantren ini berupaya sebagai suatu lembaga pendidikan yang
berkualitas yang mampu mengantarkan peserta didik untuk memiliki seperangkat
pengetahuan dan skill sebagai bekal hidup yang di landasi oleh aqidah yang
kuat, pendek kata suatu lembaga yang dijadikan sebagai wacana pengembangan
ke-ilmuan dan ke-Islaman yang memadukan penguasaan ilmu dunia dan ilmu akherat,
yang tidak mengenal dikotomis dalam ilmu pengetahuan yang diajarkan kepada
peserta didik, maka didirikan ”Pondok Pesantren Nurmilad”, yang di dalamnya
dikembangkan Pendidikan formal dengan proses pembelajarannya ber-asrama
(Boarding School), sehingga disebut juga atau dengan kata lain ”Nurmilad
Boarding School (NBS)” adapun pendidikan formalnya adalah Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama (SMP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SMA). Pesantren ini berlokasi di desa Lempong
Kecamatan Bola Kabupaten Wajo Provinsi Sulawes Selatan, yang diharapakan
menjadi Percontohan Nasional Pendidikan Umum dan Agama (SMP dan SMA)
yang berbasis Pesantren. Dan
alhumdilillah sejak tahun 2013 Nurmilad Boarding School (NBS) telah bergabung
dengan Sekolah Berbasis Pesantren (SBP), dengan bergabungnya hal tersebut tanggapan masyarakat sangat
positif, hal ini terbukti pada tahun ajaran 2014 ini peminat masuk NBS
meninggak sampai 300 %. Pesantren
Nurmilad ini berlokasi di desa Lempong Kecamatan Bola Kabupaten Wajo Propinsi
Sulawesi Selatan.
Pendirian
Pondok Pesantren Nurmilad di sebuah Dusun Santri dengan luas total lahan 22 ha
tanah yang tersebar dengan radius maximal 500 m, sekelilingnya terdiri dari
perkebunan, danau, persawahan yang alami
dan menghijau, merupakan tempat tafaquh fiddien yang kondusif, rekreatif dan
area olahraga yang sangat baik. Lembaga ini dilahirkan atas inspirasi lembaga
Pendididikan As’adiyah yang berpusat di Sengkang, Kab. Wajo, sebagai suatu
pengembangan wawasan dan sistem pendidikan serta pengajaran yang lebih variatif
dan memenuhi hajat ummat sebagai insan moderen. Lahirnya Pondok Pesantren
Nurmilad pada tahun 2009 merupakan panggilan nurani yang didasarkan pada
kesadaran untuk membangun sumber daya insani yang bertakqwa, berwawasan luas,
berilmu, (mukminin, mutaqien dan rosyikhiina fil Ilmi), inovatif dan kreatif.
Ijin Pendirian
dan Penyelenggaraan Pendidikan Formal (Boarding School) Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu untuk SMP Nurmilad Boarding
School dan SMA Nurmilad Boarding School, telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Wajo, Nomor : 421.3./88.Disdik; tanggal 10 Juli 2009.
Adapun yang
menjadi landasan religius adalah dalam Al-Qur’an Surat Al-Qassash; ayat 77; “Dan
tuntutlah dengan apa yang telah diberikan Allah kepadamu Kebahagiaan Akhirat
dan jangan lupa bagianmu di dunia, dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah
berlaku baik kepadamu dan janganlah membuat kerusakan dimuka bumi, sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang merusak”.
Untuk mendukung
keberlanjutan biaya operasional Pondok Pesantren, maka dibentuklah suatu unit
usaha yaitu Koperasi Pondok Pesantren (KOPONTREN) Nurmilad, dengan Nomor
TDP 201925200238 dan Nomor Badan Hukum
Koperasi : 518 / 332 / BH / DK-UMKM. Perindag, dari Kepala Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perindustrian dan Perdagangan (DK-UMKM,
Perindag) Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar